JAKARTA — Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) akhirnya angkat bicara terkait pengerahan sejumlah prajurit untuk menjaga ketat kediaman Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kapuspen TNI, Brigjen Muhammad Nas, menegaskan bahwa penebalan pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan resmi dari pihak Kejaksaan Agung RI. Menurutnya, langkah ini telah sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
"Pengamanan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," ujar Brigjen Muhammad Nas dalam keterangannya.
Nas juga menepis spekulasi yang beredar di publik, dengan menegaskan bahwa keberadaan prajurit TNI di rumah dinas Jampidsus murni demi aspek pengamanan kedinasan dan tidak berkaitan dengan isu-isu lain yang tengah berkembang. Terkait rangkaian penggeledahan yang belakangan dilakukan oleh kepolisian di sejumlah lokasi, Nas enggan berkomentar lebih jauh dan menyatakan hal tersebut sepenuhnya merupakan domain dan kewenangan Korps Bhayangkara.
Penggeledahan Beruntun, Polisi Sita Emas dan Miliaran Rupiah
Di sisi lain, tensi penegakan hukum kian memanas setelah aparat kepolisian menggelar operasi penggeledahan maraton di beberapa lokasi terpisah pada Rabu, 8 Juli 2026.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita barang bukti fantastis berupa 74 kilogram emas serta tumpukan uang tunai mata uang asing dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya penyitaan aset tersebut, namun ia masih enggan membeberkan identitas pemilik rumah yang digeledah.
Sebelum menyasar Sentul, pada hari yang sama, penyidik juga bergerak menggeledah dua lokasi berbeda. Salah satunya adalah Restoran de Clan Signature. Dari lokasi ini, petugas mengamankan uang tunai senilai 3,1 juta dolar Singapura, 889,9 ribu dolar AS, serta uang tunai rupiah sebesar Rp259,1 juta.
Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa jika seluruh mata uang asing tersebut dikonversikan, total nilai barang bukti yang disita dari rangkaian penggeledahan hari itu mencapai hampir Rp60 miliar.
Hingga kini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap keterkaitan antara temuan aset bernilai fantastis ini dengan perkara hukum yang sedang berjalan.
•
Edit•Delete
Info Akses Legal attached
to this card

Reply
Info Akses Legal 9 Jul 2026, 17:48

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.
Tersangka berinisial LMI diketahui merupakan anggota Polri aktif berpangkat Brigadir Jenderal Polisi. Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, Kamis (2/7/2026).
LMI diduga berperan mengatur penjualan food tray atau ompreng untuk kebutuhan program MBG melalui perusahaan yang dibentuk bersama pihak swasta. Penyidik menduga terdapat keuntungan yang mengalir kepada tersangka dari pengadaan tersebut.
Dengan penetapan LMI, jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi MBG bertambah menjadi tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah pejabat Badan Gizi Nasional dan pihak swasta sebagai tersangka.
Di tengah sorotan terhadap pengungkapan kasus korupsi besar tersebut, publik kembali dikejutkan dengan penggeledahan yang dilakukan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul City, Bogor, Rabu (8/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, penyidik menemukan sebuah brankas rahasia yang tersembunyi di balik dinding rumah. Setelah dibuka, brankas tersebut berisi tujuh koper yang menyimpan emas batangan, uang tunai rupiah, serta mata uang asing.
Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan barang bukti yang diamankan terdiri dari 74 kilogram emas batangan, 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, dan uang tunai Rp100 juta.
Nilai keseluruhan barang bukti yang ditemukan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Kunjungin Website kami:Atau Konsultasi langsng melalui whatsapp:



