Awas Batal Sepihak! Ini Aturan Mutlak Memilih Nama PT Sesuai Hukum
Banyak pendiri bisnis menganggap nama perseroan sekadar alat branding komersial, sehingga nekat memilih nama populer atau istilah asing demi menarik pasar tanpa mempedulikan batasan legalitas. Padahal, pemilihan nama yang serampangan berisiko memicu sengketa pengadilan, penolakan pendaftaran, hingga tuduhan iktikad tidak baik yang merugikan publik.
Pemerintah menetapkan aturan tegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 (UU PT) guna menjamin kepastian identitas badan usaha.

6 Larangan Keras dalam Penetapan Nama PT
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU PT, sebuah perseroan dilarang keras didaftarkan menggunakan nama dengan kriteria berikut:
Telah Dipakai Perseroan Lain: Berlaku prinsip first come, first served. Nama PT tidak boleh sama persis atau memiliki kemiripan bunyi dan substansi dengan PT yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum untuk mencegah kebingungan konsumen.
Bertentangan dengan Ketertiban Umum: Nama dilarang mengandung unsur SARA, ujaran kebencian, kata kasar/porno, provokatif, atau memicu kerusuhan.
Mencatut Lembaga Resmi: Dilarang menggunakan nama yang sama atau mirip dengan lembaga negara atau lembaga internasional tanpa izin tertulis, agar publik tidak tersesat mengira PT tersebut adalah bagian dari instansi pemerintah.
Menyesatkan Maksud Usaha: Nama wajib memiliki identitas khusus (nama diri) dan tidak boleh bertolak belakang dengan kegiatan usaha riil. Misalnya, perusahaan tekstil dilarang memakai nama "PT Bank Keuangan Utama".
Berupa Susunan Karakter Acak: Nama harus membentuk kata utuh dalam bahasa manusia. Kombinasi angka saja atau deretan konsonan tanpa vokal akan langsung ditolak.
Bermakna Entitas Hukum: Nama diri tidak boleh menyisipkan istilah yang merujuk pada bentuk badan usaha lain seperti "Perseroan", "CV", "Firma", "Corporation", atau "Inc.".
Kewajiban Struktur Penamaan
Untuk memberikan transparansi kepada pihak ketiga mengenai batas tanggung jawab pemegang saham, tata letak nama PT juga diatur secara ketat:
Awalan Wajib: Nama harus selalu didahului dengan frasa "Perseroan Terbatas" atau singkatan "PT" (Pasal 16 ayat 2).
Akhiran Tambahan: Khusus bagi perusahaan publik yang sahamnya ditawarkan di Pasar Modal, wajib menyertakan kata "Terbuka" atau "Tbk" di bagian paling akhir nama (Pasal 16 ayat 3).
Bahaya "Menyelundupkan" Bahasa Asing
Aturan krusial lainnya tertuang dalam Pasal 16 ayat (4) UU PT jo. PP No. 43 Tahun 2011: PT lokal diwajibkan menggunakan nama berbahasa Indonesia. Penggunaan istilah asing murni hanya diizinkan untuk PT Penanaman Modal Asing (PMA).
Banyak pemohon mencoba mengakali sistem otomatis SABH Kemenkumham dengan menyamarkan kata asing seolah-olah menjadi nama diri. Meskipun taktik ini kadang berhasil terdaftar, praktiknya menyimpan risiko fatal:
Nama dapat dibatalkan secara sepihak oleh Kemenkumham saat proses audit.
Perusahaan rentan menghadapi gugatan dari pihak lain di Pengadilan Niaga.
Proses perizinan operasional di sistem OSS akan terhambat, yang berujung pada penolakan pembukaan rekening perusahaan oleh pihak perbankan.
Melakukan penelusuran ketersediaan nama (name check) sejak awal dan memilih kosakata autentik berbahasa Indonesia adalah langkah preventif terbaik. Mematuhi regulasi SABH akan menjamin kelancaran perizinan sekaligus melindungi reputasi bisnis Anda dari ancaman sengketa di masa depan.
Penulis: Nurhidayanti Azis, S.H
Legal Hukum PT Akses Legal Indonesia



